Persyaratan Mutasi Luar dan Dalam Daerah:
1. Surat Permohonan Pribadi ke Bupati Kepulauan Aru
2. Surat Usul dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
3. ANJAB / ABK dari instansi penerima dan asal
4. SK CPNS (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )
5. SK PNS (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )
6. Foto Copy SK Pangkat terakhir (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )
7. Foto copy Karpeg (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )
8. SKP 2 Tahun terakhir
9. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Hukuman dari Instansi Asal Untuk diterbitkan Surat Pernyataan Temuan Disiplin dari BKPSDM
10. Surat Pernyataan Sedang Tidak Menjalani Tugas Belajar
11. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat
12. Ijazah Terakhir
13. Rekomendasi/ persetujuan dari OPD
14. Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat
15. Foto copy KTP (bagi yang pindah masuk)
16. Surat persetujuan dari PPK instansi asal dengan
menyebutkan anam jabatan yang diduduki.
USUL MUTASI/PINDAH MASUK DAN PINDAH KELUAR
USUL PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
USUL PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
USUL PENGANGKATAN KEMBALI DAN PENEMPATAN
USUL PENYESUAIAN JABATAN DAN TUNJANGAN