Close

Mutasi Dalam Dan Luar Daerah

Persyaratan Mutasi Luar dan Dalam Daerah:

1. Surat Permohonan Pribadi ke Bupati Kepulauan Aru

2. Surat Usul dari PPK Instansi Penerima dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki

3. ANJAB / ABK dari instansi penerima dan asal

4. SK CPNS (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )

5. SK PNS (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )

6. Foto Copy SK Pangkat terakhir (legalisir instansi asal  jika pindah masuk kab. Kep. Aru )

7. Foto copy Karpeg (legalisir instansi asal jika pindah masuk kab. Kep. Aru )

8. SKP 2 Tahun terakhir

9. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Hukuman dari Instansi Asal Untuk diterbitkan Surat Pernyataan Temuan Disiplin dari BKPSDM

10. Surat Pernyataan Sedang Tidak Menjalani Tugas Belajar

11. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat

12. Ijazah Terakhir

13. Rekomendasi/ persetujuan dari OPD

14. Surat keterangan tidak sedang dalam proses kenaikan pangkat

15. Foto copy KTP (bagi yang pindah masuk)

16. Surat persetujuan dari PPK instansi asal dengan menyebutkan anam jabatan yang diduduki.


USUL MUTASI/PINDAH MASUK DAN PINDAH KELUAR

USUL MUTASI DALAM DAERAH

USUL PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

USUL PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

USUL PENGANGKATAN KEMBALI DAN PENEMPATAN

USUL PENYESUAIAN JABATAN DAN TUNJANGAN